Laki-laki merupakan tulang punggung keluarga. Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk menafkahi istri dan anaknya. Namun pada saat ini, banyak juga wanita yang keluar mencari nafkah untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagian orang menganggap wanita pun punya kewajiban yang sama, bertanggung jawab untuk perekonomian keluarga, akhirnya terkadang suami mengambil gaji istrinya dengan dalih mencukupi kebutuhan. Bagaimana hukum hal ini, simak pembahasan berikut.
Pertanyaan:
Isteri bekerja sebagai seorang guru. Apakah boleh bagi suaminya untuk mengambil semua gaji isterinya mengingat pasangan suami isteri ini membutuhkan rumah tempat tinggal?
Isteri bekerja sebagai seorang guru. Apakah boleh bagi suaminya untuk mengambil semua gaji isterinya mengingat pasangan suami isteri ini membutuhkan rumah tempat tinggal?
Jawaban:
Syaikh Abdullah bin Sulaiman al Mani' (salah seorang ulama anggota Haiah Kibar Ulama KSA), mengatakan, "Perempuan itu memiliki hak pribadi yang independent, hak-hak finansial dan hak lainnya yang diakui. Sehingga tidak boleh mengambil sedikit pun hak finansialnya, kecuali dengan sepenuh kerelaan hatinya. Sehingga jika dengan sepenuh hati dia merelakan gaji bulanannya untuk suaminya, ayahnya atau ibunya maka memanfaatkan uang gaji tersebut adalah suatu yang halal.
Syaikh Abdullah bin Sulaiman al Mani' (salah seorang ulama anggota Haiah Kibar Ulama KSA), mengatakan, "Perempuan itu memiliki hak pribadi yang independent, hak-hak finansial dan hak lainnya yang diakui. Sehingga tidak boleh mengambil sedikit pun hak finansialnya, kecuali dengan sepenuh kerelaan hatinya. Sehingga jika dengan sepenuh hati dia merelakan gaji bulanannya untuk suaminya, ayahnya atau ibunya maka memanfaatkan uang gaji tersebut adalah suatu yang halal.
فإن طبن لكم عن شيء منه نفساً فكلوه هنيئاً مريئاً
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS. An Nisa:4).
Sedangkan mengambil seluruh atau sebagian gaji isteri secara paksa maka ini adalah perbuatan yang terlarang karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi isterinya dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya meski isteri adalah seorang wanita yang kaya. Kayanya seorang isteri tidaklah menyebabkan gugurnya haknya yang merupakan kewajiban suami".
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi isterinya dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya meski isteri adalah seorang wanita yang kaya. Kayanya seorang isteri tidaklah menyebabkan gugurnya haknya yang merupakan kewajiban suami".
==================================
TOLERANSI DAN EMPATI ANTARA SUAMI ISTERI
Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak mengambil milik isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan, sementara suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan baginya untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha. Betapa indahnya, apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas'ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu dalam Shahihnya, ia berkata:
"Dari Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu anhu : … Zainab, isteri Ibnu Mas'ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab," beliau bertanya,"Zainab yang mana?" Maka ada yang menjawab: "(Zainab) isteri Ibnu Mas'ud," beliau menjawab,"Baiklah. Izinkanlah dirinya," maka ia (Zainab) berkata: "Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku," Nabi bersabda,"Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salllam menambahkan:
نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
"Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."
Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas :
1. Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
2. Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
3. Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4. Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama.
1. Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
2. Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
3. Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4. Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama.
0 komentar