Dia menuturkan, seperti halnya pembukaan cabang yang masih mudah di Indonesia yang dilakukan oleh Bank Umum yang berkantor pusat di luar Indonesia. Pasalnya, dalam aturan batas pembukaan cabang hanya sebanyak 25 kantor cabang.
"Mungkin kamu stop dulu buka cabang, sampai Bank Indonesia di sana meningkat jumlanya, jadi kita resiprokal saja," kata Zulkifli di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Zulkifli menuturkan, dengan konsep resiprokal, perbankan Indonesia yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri juga akan mendapatkan keuntungan.
Menurut Zulkifli, pengetatan peraturan-peraturan seperti ini bisa dimasukan oleh pemerintah dan DPR dalam merancang UU Perbankan yang sampai saat ini masih belum selesai.
"Kalau mereka membatasi kita di sana ya kita batasi mereka di sini, ya resiprokal saja, karena intinya resiprokal, kalau pintu kita kita perketat, saya yakin pintu mereka dibuka," tutupnya.
0 komentar